For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 6/2023 · Perda Kabupaten Tegal No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2023Publication Date:25 Agustus 2023
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date25 Agustus 2023
Publication Date25 Agustus 2023
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (PT BPR Bank TGR (Perseroda)). Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan serta pengembangan sistem perbankan yang sehat, bersih, dan produktif, serta untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam meningkatkan pelayanan di bidang perbankan kepada masyarakat.

Tujuan penyertaan modal ini meliputi peningkatan pendapatan asli daerah, peningkatan kemampuan operasional PT BPR Bank TGR (Perseroda), memperkuat struktur permodalan, menentukan arah kebijakan PT BPR Bank TGR (Perseroda), mendukung perluasan usaha dan pengembangan produk, menjaga tingkat kesehatan bank, berperan serta mendukung program pemerintah guna pemberdayaan usaha mikro kecil, menjaga kestabilan tingkat rasio kecukupan modal, dan mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan melalui penempatan modal pada PT BPR Bank TGR (Perseroda) mulai tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2035. Penyertaan modal dapat berupa uang dan barang milik daerah yang bersumber dari APBD. Besaran penyertaan modal yang telah diterima PT BPR Bank TGR (Perseroda) sampai dengan Tahun 2018 adalah sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Kebutuhan penyertaan modal daerah Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2035 adalah sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah), yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Bupati melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah berdasarkan laporan keuangan tahunan PT BPR Bank TGR (Perseroda) yang telah diaudit oleh akuntan publik dan menyampaikan laporan hasil pengendalian dan pengawasan kepada DPRD. PT BPR Bank TGR (Perseroda) menyusun Laporan Penyertaan Modal Daerah yang disusun setiap ada Penyertaan Modal Daerah dan disampaikan kepada Bupati bersamaan dengan laporan akhir tahun. Bupati melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

(-)

(-)