For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 173 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1999 tentang Pemberian Amnesti

Also known as: Keppres 173/1999 · Keppres No. 173 Tahun 1999 · Keppres Nomor 173 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 1999Publication Date:23 Desember 1999
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Amnesti
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Desember 1999
Publication Date23 Desember 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tenteram, serta untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, penghargaan terhadap hak asasi manusia, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Langkah ini diambil dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa terpidana dan tersangka tindak pidana tertentu.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan amnesti kepada terpidana yang tercantum dalam keputusan ini, yang menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Selain itu, abolisi diberikan kepada tersangka yang tercantum dalam keputusan ini, yang menghapuskan semua penuntutan terhadap mereka. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung.

(-)

(-)