on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kota Batu No 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kota Batu 2/2018 · Perda Kota Batu No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Batu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang akurat dan memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana, persyaratan dan prosedur penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA), serta ketentuan terkait pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Diatur pula mengenai pendanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, serta hak akses terhadap data kependudukan dan data pribadi penduduk.
Beberapa ketentuan substansial yang diubah antara lain:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah.