Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 562.323.845.006,00 dan belanja sebesar Rp 551.634.845.320,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 10.688.999.686,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 96.244.090.462,00 dan pengeluaran sebesar Rp 6.724.500.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 89.519.590.462,00.
Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.613.701.803.374,57, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.207.600.936,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.609.494.202.438,57. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari 2012 sebesar Rp 70.350.391.880,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp 100.632.053.137,00.
Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.