For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2009 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN BUOL

Also known as: Perda Kabupaten Buol 15/2009 · Perda Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2009Publication Date:18 Agustus 2009
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePROSEDUR PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN BUOL
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date18 Agustus 2009
Publication Date18 Agustus 2009
Place of EnactmentBuol

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2009 tentang Prosedur Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buol diterbitkan dengan maksud untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penanaman modal yang terencana, terpadu, dan terarah, serta memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Peraturan ini mengatur tentang penanaman modal daerah yang meliputi sektor industri dan non-industri. Setiap penanam modal berhak atas kepastian hukum, informasi terbuka, pelayanan, kemudahan mendapatkan lahan, dan pengembangan usaha. Sebaliknya, penanam modal berkewajiban memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menjaga kelestarian lingkungan hidup, memenuhi kewajiban atas pungutan negara dan daerah, mengutamakan tenaga kerja lokal, serta menghormati tradisi budaya dan agama masyarakat setempat.

Prosedur penanaman modal meliputi pengajuan permohonan kepada pemerintah daerah, pembahasan oleh Tim Koordinasi Penanaman Modal, dan penerbitan Surat Persetujuan Penanaman Modal oleh Bupati. Pemohon yang telah memiliki Surat Persetujuan Penanaman Modal wajib mengurus perizinan pelaksanaan berupa Izin Usaha Tetap. Masa berlaku penanaman modal ditetapkan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam pelaksanaan penanaman modal yang menyangkut tanah hak milik, penanam modal harus melakukan kerjasama dengan pemilik hak atas tanah.

Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Pemantauan dilakukan dengan verifikasi, kompilasi, dan evaluasi data. Pembinaan dilakukan dengan bimbingan dan penyuluhan. Pengawasan dilakukan dengan evaluasi, penelitian, pemeriksaan langsung, dan penindakan terhadap penyimpangan.

1. Bagi penanam modal yang telah memperoleh perizinan untuk melakukan kegiatan usaha penanaman modal sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut serta wajib menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini. 2. Bagi Penanam modal yang sedang dalam proses untuk memperoleh perizinan dan belum mendapat persetujuan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis (maksimal 3 kali), pembatalan izin, dan pencabutan izin. 2. Sanksi peringatan tertulis diberikan apabila penanam modal belum melakukan kegiatan operasional dalam waktu 3 bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Penanaman Modal atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.