For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan

Also known as: Perka Batan 7/2017 · Perka Batan No. 7 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 April 2017Publication Date:13 April 2017
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePenggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date13 April 2017
Publication Date13 April 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan ini mengatur tentang pengelolaan pemanfaatan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle) zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan. Limbah radioaktif berupa zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan yang diserahkan oleh Penghasil Limbah kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dikelola dan menjadi milik serta tanggung jawab BATAN. BATAN melakukan kajian untuk menentukan apakah zat radioaktif tersebut dapat digunakan kembali, didaur ulang, atau menjadi limbah radioaktif. Kajian meliputi kajian awal kelayakan dan kajian keselamatan. Hasil kajian menjadi dasar penerbitan Sertifikat Zat Radioaktif Terbungkus yang dapat dimanfaatkan Kembali. Pengguna dapat memanfaatkan kembali zat radioaktif setelah memperoleh Sertifikat dan memenuhi persyaratan permohonan, termasuk menandatangani perjanjian, melunasi kewajiban, memiliki izin pemanfaatan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan memiliki surat persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari BAPETEN. Penyerahan zat radioaktif dilakukan dengan berita acara serah terima, dan setelah diserahterimakan, zat radioaktif sepenuhnya menjadi milik dan tanggung jawab Pengguna. Penerimaan dari perjanjian pemanfaatan kembali zat radioaktif merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(-)

(-)