For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1970 tentang Penjelesaian Hak Pemilikan N.V. Alibsjah Trading Company

Also known as: PP 49/1970 · PP No. 49 Tahun 1970 · PP Nomor 49 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:14 November 1970Publication Date:14 November 1970
Badan Usaha & PerdaganganKekayaan IntelektualOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenjelesaian Hak Pemilikan N.V. Alibsjah Trading Company
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 1970
Publication Date14 November 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyelesaikan hak pemilikan atas N.V. Alibasjah Trading Company yang sebelumnya telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1959. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan bahwa saham-saham perusahaan tersebut dimiliki oleh H. Alibasjah, seorang warga negara Indonesia, dan N.V. Internationale Credit en Handelsvereniging "Rotterdam", masing-masing sebanyak 50%. Oleh karena itu, peraturan ini mengakui hak pemilikan H. Alibasjah atas 50% saham tersebut. Pelaksanaan ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kelancaran usaha perusahaan demi perkembangan ekonomi dan pembangunan daerah. Pengawasan pelaksanaan ketentuan ini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri.

(-)

(-)