on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 2/2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendorong produktivitas perusahaan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan pendapatan daerah dalam rangka otonomi daerah, dengan memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal melalui penyertaan modal pada Perusahaan Daerah.
Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan produktivitas perusahaan daerah, menggali sumber pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pemanfaatan kekayaan daerah. Prinsip penyertaan modal daerah adalah saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan perusahaan daerah, dengan mengedepankan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan dalam bentuk penempatan modal pada perusahaan daerah, yang dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta dapat berupa pembelian saham. Penyertaan modal daerah dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan DPRD. Sebelum penyertaan modal, dilakukan kajian terhadap kemampuan keuangan daerah, tingkat kesehatan perusahaan daerah, dan penilaian aset oleh lembaga independen.
Penyertaan modal daerah yang berupa uang dianggarkan dalam APBD, dan nominalnya ditetapkan oleh Bupati. Jangka waktu penyertaan modal daerah adalah 5 tahun, yang dapat diperpanjang setelah evaluasi, kecuali untuk lembaga keuangan yang memerlukan pemenuhan modal dasar. Perusahaan Daerah yang menerima penyertaan modal berkewajiban memberikan pembagian laba (dividen) kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah. Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.