Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Objek Pajak Hiburan: Pasal 16 diubah untuk memperbarui definisi dan jenis hiburan yang dikenakan pajak, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, panti pijat, dan pertandingan olahraga.
- Nilai Strategis Pemasangan Reklame: Pasal 25 diubah untuk memperbarui kriteria nilai strategis pemasangan reklame berdasarkan fungsi ruang dan sudut pandang.
- NJOP Reklame: Pasal 26 diubah untuk memperbarui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) reklame pada lahan milik Pemerintah Kota dan lahan milik pribadi, termasuk penyesuaian untuk reklame rokok dan biaya tambahan berdasarkan ketinggian pemasangan.
- Nilai Sewa dan Tarif Pajak Reklame: Pasal 27 diubah untuk memperbarui cara perhitungan Nilai Sewa Reklame dan tarif pajak reklame, termasuk tarif untuk reklame temporer/insidentil seperti template, baliho, spanduk, dan reklame udara.
- Sanksi atas Pelanggaran Kerahasiaan Data: Pasal 99 diubah untuk memperbarui ketentuan pidana bagi pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan data Wajib Pajak atau Wajib Retribusi.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengendalikan ketertiban, keindahan, keamanan, dan keserasian lingkungan serta meningkatkan pendapatan daerah.