on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1996 tentang Tunjangan Khusus Pensiunan Pegawai Negeri Beserta Janda/Dudanya Yang Menetap Dan Bertempat Tinggal Di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Dan Timor Timur
Also known as: Keppres 98/1996 · Keppres No. 98 Tahun 1996 · Keppres Nomor 98 Tahun 1996
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meringankan biaya hidup bagi pensiunan Pegawai Negeri beserta janda/dudanya yang menetap di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Timor Timur. Kebijakan ini memberikan tunjangan khusus sebesar Rp. 100.000,- setiap bulan kepada pensiunan Pegawai Negeri, termasuk Pensiunan ABRI dan bekas pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis, beserta janda/dudanya yang memenuhi syarat. Tunjangan ini juga berlaku bagi orang tua dari Pegawai Negeri yang tewas tanpa meninggalkan isteri/suami maupun anak. Tunjangan dihentikan jika penerima tidak lagi menetap di wilayah tersebut atau hak pensiun mereka hapus. Pelaksanaan kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.