on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 14/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bangka Tengah. ADD dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melakukan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan ADD adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan pembangunan, meningkatkan pemerataan pendapatan, mendorong swadaya masyarakat, meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
ADD bersumber dari APBD tahun berkenaan dengan besaran minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Rumus perhitungan ADD terdiri dari Alokasi Dana Desa Minimum (ADDM) sebesar 60% dari ADD yang dibagi rata setiap desa, dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) sebesar 40% dari ADD yang dibagi berdasarkan variabel yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
ADD yang diterima Desa digunakan untuk pendanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, bantuan sosial, belanja hibah, operasional Pemerintah Desa, tambahan penghasilan aparatur Pemerintahan Desa, dan operasional BPD. Penggunaan ADD harus dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dengan BPD dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APB Desa. Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan ADD serta wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan ADD.