For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ambon

Also known as: Peraturan Menag 50/2015 · Peraturan Menag No. 50 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 50 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2015Publication Date:31 Agustus 2015

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Institut Agama Islam Negeri Ambon
LocationKementerian Agama
Effective Date31 Agustus 2015
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Rektor Nomor 156a Tahun 2013 tentang Statuta Sementara Institut Islam Negeri Ambon.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. Statuta ini bertujuan untuk mengelola perguruan tinggi IAIN Ambon. Visi IAIN Ambon adalah menjadi profesional dalam mengintegrasikan keislaman, keilmuan, kebudayaan, dan teknologi dalam bingkai multikultural. Misi IAIN Ambon meliputi mencetak sarjana yang memiliki kemampuan keilmuan yang integral, memahami budaya, dan mengaplikasikan teknologi secara integral, menghasilkan penelitian unggul, menghasilkan karya pengabdian masyarakat berbasis multikultural, dan mewujudkan kerjasama dengan berbagai lembaga. Statuta ini mengatur identitas IAIN Ambon, termasuk nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, bendera, dan busana akademik. Statuta ini juga mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerjasama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)