Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. Statuta ini bertujuan untuk mengelola perguruan tinggi IAIN Ambon. Visi IAIN Ambon adalah menjadi profesional dalam mengintegrasikan keislaman, keilmuan, kebudayaan, dan teknologi dalam bingkai multikultural. Misi IAIN Ambon meliputi mencetak sarjana yang memiliki kemampuan keilmuan yang integral, memahami budaya, dan mengaplikasikan teknologi secara integral, menghasilkan penelitian unggul, menghasilkan karya pengabdian masyarakat berbasis multikultural, dan mewujudkan kerjasama dengan berbagai lembaga. Statuta ini mengatur identitas IAIN Ambon, termasuk nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, bendera, dan busana akademik. Statuta ini juga mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerjasama.