Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data serta Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
Kebijakan ini bertujuan untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional terkait SPBE.
Ketentuan substansial mencakup:
-Kedudukan dan tanggung jawab pejabat fungsional di instansi pusat dan daerah.
-Klasifikasi rumpun jabatan, kategori keahlian, dan jenjang jabatan.
-Tugas jabatan, ruang lingkup kegiatan, dan hasil kerja yang diharapkan.
-Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
-Persyaratan dan mekanisme pengangkatan dalam jabatan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan penyesuaian.
-Pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi pejabat fungsional.
-Kenaikan pangkat dan uji kompetensi.