For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Also known as: Permenkomdigi 11/2025 · Permenkomdigi No. 11 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2025Publication Date:19 Mei 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
ThemePetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LocationKementerian Komunikasi dan Digital
Effective Date23 Mei 2025
Publication Date19 Mei 2025

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data serta Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE. Kebijakan ini bertujuan untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional terkait SPBE. Ketentuan substansial mencakup: -Kedudukan dan tanggung jawab pejabat fungsional di instansi pusat dan daerah. -Klasifikasi rumpun jabatan, kategori keahlian, dan jenjang jabatan. -Tugas jabatan, ruang lingkup kegiatan, dan hasil kerja yang diharapkan. -Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. -Persyaratan dan mekanisme pengangkatan dalam jabatan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan penyesuaian. -Pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi pejabat fungsional. -Kenaikan pangkat dan uji kompetensi.

Pasal 63 Penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Oktober 2025.

(-)