For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Solok Selatan 1/2023 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2023Publication Date:28 Februari 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Solok Selatan
Effective Date28 Februari 2023
Publication Date28 Februari 2023
Place of EnactmentPadang Aro

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak di Kabupaten Solok Selatan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Hal ini dilakukan melalui pembangunan berbasis hak anak yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), termasuk:

  1. Hak dan Kewajiban Anak: Menjamin hak sipil, kebebasan, lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan perlindungan khusus. Anak juga memiliki kewajiban terhadap tanah air, orang tua, masyarakat, dan agama.
  2. Penyelenggaraan KLA: Meliputi perencanaan (deklarasi KLA, pembentukan Gugus Tugas KLA, penyusunan profil KLA), pra-KLA (penilaian mandiri KLA, penyusunan RAD KLA), pelaksanaan KLA (berdasarkan RAD-KLA), dan evaluasi KLA.
  3. Pelaksanaan KLA: Mencakup Keluarga Ramah Anak, lingkungan layak dan ramah anak, Satuan Pendidikan Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Forum Anak, Nagari layak anak, Kecamatan layak anak, ruang bermain ramah anak, dan tempat ibadah ramah anak.
  4. Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa: Mengatur peran aktif dalam penyelenggaraan KLA.
  5. Koordinasi dan Pelaporan: Mengatur koordinasi lintas sektoral dan pelaporan pelaksanaan KLA.

Peraturan ini menekankan pentingnya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam setiap aspek pembangunan daerah.

(-)

(-)