For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional

Also known as: Keppres 4/1993 · Keppres No. 4 Tahun 1993 · Keppres Nomor 4 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 1993Publication Date:9 Januari 1993
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSatwa dan Bunga Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Januari 1993
Publication Date09 Januari 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini didasarkan pada pengakuan bahwa Indonesia memiliki kekayaan fauna dan flora yang unik dan khas, yang tidak hanya menjadi kebanggaan nasional tetapi juga memerlukan perlindungan dan pelestarian. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan dan pelestarian fauna dan flora yang khas, serta menumbuhkan kepedulian dan rasa cinta terhadap kekayaan alam tersebut di kalangan masyarakat.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan tiga jenis satwa sebagai Satwa Nasional, yaitu Komodo, Ikan Siluk Merah, dan Elang Jawa, serta tiga jenis bunga sebagai Bunga Nasional, yaitu Melati, Anggrek Bulan, dan Padma Raksasa. Menteri terkait diberi kewenangan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kepedulian dan perlindungan terhadap Satwa dan Bunga Nasional, termasuk pelestarian ekosistem dan habitatnya.

(-)

(-)