For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 7/2013 · Perda Kabupaten Tegal No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2013Publication Date:8 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date08 Oktober 2013
Publication Date08 Oktober 2013
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 121.833.761.000,00 menjadi Rp. 1.542.936.147.000,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 176.530.132.000,00 menjadi Rp. 1.651.541.347.000,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 108.605.200.000,00. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang bertambah menjadi Rp. 127.243.888.000,00 dan pengeluaran yang bertambah menjadi Rp. 18.638.688.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 108.605.200.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman.

(-)

(-)