For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Mengenai Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi-Propinsi Di Jawa Dan Sumatera Dan Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: PP 16/1952 · PP No. 16 Tahun 1952 · PP Nomor 16 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 1952Publication Date:20 Februari 1952
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Mengenai Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi-Propinsi Di Jawa Dan Sumatera Dan Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 1952
Publication Date20 Februari 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nr. 30 tahun 1951 (Lembaran Negara Nr. 49) untuk Propinsi Jawa-Barat 2. Peraturan Pemerintah Nr. 33 tahun 1951 (Lembaran Negara Nr. 52) untuk Propinsi Jawa-Tengah 3. Peraturan Pemerintah Nr. 36 tahun 1951 (Lembaran Negara Nr. 55) untuk Propinsi Jawa-Timur 4. Peraturan Pemerintah Nr. 42 tahun 1951 (Lembaran Negara Nr. 61) untuk Propinsi Sumatera-Selatan 5. Peraturan Pemerintah Nr. 45 tahun 1951 (Lembaran Negara Nr. 64) untuk Propinsi Sumatera-Tengah 6. Peraturan Pemerintah Nr. 48 tahun 1951 (Lembaran Negara Nr. 67) untuk Propinsi Sumatera-Utara 7. Peraturan Pemerintah Nr. 39 tahun 1951 (Lembaran Negara Nr. 58) untuk Daerah Istimewa Yogyakarta

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat peran Propinsi-propinsi dan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam membantu Pemerintah Pusat mengumpulkan data dan informasi terkait kehewanan. Dengan menambahkan Pasal 2a, peraturan ini mengatur bahwa Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan bantuan daerah otonom bawahan, bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan melaporkan data kehewanan kepada Menteri Pertanian. Hal ini dilakukan untuk mendukung usaha Pemerintah Pusat dalam bidang kehewanan, dengan harapan dapat memperoleh data yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.

(-)

(-)