For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 25/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 25 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2016Publication Date:25 Oktober 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date25 Oktober 2016
Publication Date25 Oktober 2016
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini memberikan kemudahan pelayanan dan fasilitas penanaman modal sebagai penggerak perekonomian daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam penanaman modal di Kabupaten Pangandaran.

Kebijakan dasar penanaman modal meliputi:

  1. Mendorong iklim usaha yang kondusif.
  2. Memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan asing.
  3. Membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Pemerintah Daerah merumuskan kebijakan strategis, menyelenggarakan pelayanan perizinan, mensosialisasikan prosedur perizinan, memfasilitasi penyelesaian hambatan penanaman modal, mengembangkan dunia usaha, membina penghormatan terhadap karakteristik dan budaya daerah, serta mendorong peningkatan kemampuan kewirausahaan masyarakat.

Kebijakan penanaman modal meliputi kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian pelaksanaan, pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. Kerjasama penanaman modal dapat dilakukan dengan negara lain atau badan hukum asing melalui pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota lain, atau pihak swasta. Pelayanan penanaman modal mencakup jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu, hak, kewajiban, tanggung jawab, lokasi, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup sesuai peraturan perundang-undangan. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Setiap penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari Bupati, kecuali penanam modal mikro dan kecil, serta wajib melengkapi perizinan lain sesuai bidang usahanya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal, dan/atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal, dan/atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal, dan/atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal.