For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022

Also known as: PERPRES 7/2022 · PERPRES No. 7 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2022Publication Date:11 Januari 2022
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePetunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Januari 2022
Publication Date11 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022, yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DAK Fisik dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan fisik yang menjadi urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Jenis DAK Fisik terdiri dari DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan, yang mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. Pengelolaan DAK Fisik di daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik, dengan pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh Kementerian terkait.

(-)

(-)