Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022, yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DAK Fisik dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan fisik yang menjadi urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Jenis DAK Fisik terdiri dari DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan, yang mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. Pengelolaan DAK Fisik di daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik, dengan pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh Kementerian terkait.