Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan arsip yang komprehensif sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, pengelolaan yang andal, perlindungan kepentingan negara, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup:
- Organisasi kearsipan yang terdiri dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan Unit Kearsipan (UK). LKD bertanggung jawab kepada Walikota dan memiliki tugas pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan. Unit Kearsipan dibentuk di Perangkat Daerah, Kelurahan, dan BUMD.
- Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan pemberian tunjangan yang layak.
- Penyediaan prasarana dan sarana kearsipan sesuai standar, termasuk gedung/ruang pusat arsip inaktif dan gedung depot arsip.
- Pelayanan jasa kearsipan oleh LKD, seperti penelusuran arsip, pembenahan arsip, alih media, dan konsultasi.
- Pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi melalui pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD).
- Pelindungan, penyelamatan, dan pelestarian arsip statis sebagai identitas daerah, termasuk pemberian penghargaan dan imbalan.
- Pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) oleh pencipta arsip (Perangkat Daerah, BUMD, perusahaan yang dibiayai APBD, pihak ketiga).
- Pengelolaan arsip statis oleh LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses.
- Autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media untuk menjamin keabsahan.
- Pembinaan kearsipan oleh LKD dan Kepala Perangkat Daerah.
- Pengawasan penyelenggaraan kearsipan oleh Pemerintah Daerah.
- Kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.