For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2011 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2011-2016

Also known as: Perda Kota Balikpapan 8/2011 · Perda Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2011Publication Date:13 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2011-2016
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date13 Desember 2011
Publication Date13 Desember 2011
Place of EnactmentBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Balikpapan Tahun 2011-2016 (RPJMD Kota Balikpapan) ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan, guna mewujudkan visi dan misi Walikota terpilih.

Tujuan penyusunan RPJMD adalah:

  1. Memberikan gambaran tentang Kebijakan, Program dan Kegiatan Pemerintah Kota dalam menyusun Renstra SKPD periode 2011-2016;
  2. Sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota dalam menyusun RKPD dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pembangunan periode 2011-2016;
  3. Sebagai tolak ukur dalam penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota pada akhir masa jabatan.

RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2011-2016 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan mekanisme perencanaan pembangunan Kota. Substansi dan cakupan RPJMD dalam bentuk program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan digunakan sebagai rujukan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan Walikota.

Sistematika penyajian rancangan akhir RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2011-2016 meliputi:

  1. Pendahuluan;
  2. Gambaran umum kondisi Daerah;
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Analisis Isu-isu Strategis;
  5. Penyajian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
  6. Strategi dan Arah Kebijakan;
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan daerah;
  8. Indikasi Rencana program prioritas;
  9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah; dan
  10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.

(-)

(-)