For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Nama Kecamatan Wetar.

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 11/2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2022Publication Date:25 Mei 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Nama Kecamatan Wetar.
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date25 Mei 2022
Publication Date25 Mei 2022
Place of EnactmentTiakur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Wetar pada Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan nama Kecamatan Wetar menjadi Kecamatan Wetar Selatan. Latar belakang perubahan nama ini adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya, serta untuk mengatasi ketidakrelevanan nama Wetar setelah pemekaran kecamatan menjadi empat kecamatan. Wilayah Kecamatan Wetar Selatan adalah wilayah yang sebelumnya merupakan Wilayah Kecamatan Wetar. Perubahan nama ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi nama-nama kecamatan lain yang berada di Pulau Wetar.

1. Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuaian Administrasi Perubahan Nama. 2. Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.

(-)