For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau

Also known as: Perda Kota Baubau 3/2008 · Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2008 · Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:24 Januari 2008
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date24 Januari 2008
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau. 2. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah, yang meliputi susunan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dan melaksanakan penyusunan serta pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Kepegawaian dan Diklat, Badan Komunikasi, Informasi dan Pengelolaan Data, serta Rumah Sakit Umum Daerah.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk struktur sekretariat, bidang, sub bagian, dan seksi. Selain itu, diatur pula mengenai kelompok jabatan fungsional dan unit pelaksana teknis daerah yang dapat dibentuk sesuai kebutuhan.

1. Ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Lembaga Teknis Daerah yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)