Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mendukung perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perumda Air Minum Tirta Perwira didirikan dengan maksud untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan air minum yang sehat dan cukup, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pendirian, nama, dan tempat kedudukan Perumda Air Minum Tirta Perwira.
2. Asas, maksud, dan tujuan pendirian Perumda.
3. Fungsi dan tugas Perumda, termasuk pelayanan umum jasa air minum, penyediaan air minum untuk kondisi darurat, dan pengelolaan sumber daya air.
4. Jenis usaha yang dapat diselenggarakan, yaitu pelayanan umum jasa air minum dan eksplorasi serta produksi air minum.
5. Modal Perumda, termasuk sumber modal, modal dasar, dan modal disetor.
6. Pengurus Perumda, yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi, beserta persyaratan, tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing.
7. Pegawai Perumda, termasuk pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban.
8. Susunan organisasi dan tata kerja Perumda.
9. Satuan Pengawas Intern (SPI) yang bertugas melakukan pengawasan internal.
10. Perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda, termasuk rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, dan pinjaman.
11. Penggunaan laba Perumda.
12. Pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda oleh Pemerintah Daerah.
13. Tanggung jawab dan ganti rugi jika terjadi kerugian pada Perumda.