For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara

Also known as: Peraturan BSSN 3/2025 · Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2025Publication Date:7 Februari 2025
Kearsipan

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemePencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date12 Februari 2025
Publication Date07 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 623).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mencabut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan organisasi yang berlaku saat ini. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)