For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 11/2012 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:6 Juni 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date06 Juni 2012
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032 bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan struktur dan pola ruang daerah yang efisien dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan Kabupaten Kotabaru yang berkelanjutan menuju masyarakat yang demokratis, religius, adil, dan sejahtera. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata; peningkatan perlindungan kawasan lindung; pencegahan dampak negatif kegiatan manusia terhadap kawasan lindung; perwujudan keterpaduan kegiatan budidaya; pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung lingkungan; peningkatan fungsi kawasan lindung untuk keseimbangan ekosistem; pengembangan kawasan perekonomian wilayah yang produktif dan efisien; serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan substansial mencakup: - Sistem perkotaan yang terdiri dari Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) di Kota Kotabaru, Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL). - Sistem jaringan transportasi yang meliputi transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara. - Sistem jaringan energi yang mencakup jaringan pembangkit dan transmisi tenaga listrik serta jaringan pipa minyak dan gas bumi. - Sistem jaringan telekomunikasi yang terdiri dari jaringan kabel, nirkabel, dan satelit. - Sistem jaringan sumber daya air yang meliputi wilayah sungai, waduk, daerah irigasi, prasarana air baku, jaringan air bersih, dan sistem pengendalian banjir. - Sistem prasarana pengelolaan lingkungan yang meliputi sistem jaringan persampahan, air minum, drainase, dan pengelolaan limbah. Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana alam, lindung geologi, dan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis wilayah kabupaten yang terdiri dari Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi, dan Kawasan Strategis Kabupaten.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan. c. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin akan ditertibkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pemanfaatan ruang tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.