Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032 bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan struktur dan pola ruang daerah yang efisien dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan Kabupaten Kotabaru yang berkelanjutan menuju masyarakat yang demokratis, religius, adil, dan sejahtera.
Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata; peningkatan perlindungan kawasan lindung; pencegahan dampak negatif kegiatan manusia terhadap kawasan lindung; perwujudan keterpaduan kegiatan budidaya; pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung lingkungan; peningkatan fungsi kawasan lindung untuk keseimbangan ekosistem; pengembangan kawasan perekonomian wilayah yang produktif dan efisien; serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Ketentuan substansial mencakup:
- Sistem perkotaan yang terdiri dari Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) di Kota Kotabaru, Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
- Sistem jaringan transportasi yang meliputi transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
- Sistem jaringan energi yang mencakup jaringan pembangkit dan transmisi tenaga listrik serta jaringan pipa minyak dan gas bumi.
- Sistem jaringan telekomunikasi yang terdiri dari jaringan kabel, nirkabel, dan satelit.
- Sistem jaringan sumber daya air yang meliputi wilayah sungai, waduk, daerah irigasi, prasarana air baku, jaringan air bersih, dan sistem pengendalian banjir.
- Sistem prasarana pengelolaan lingkungan yang meliputi sistem jaringan persampahan, air minum, drainase, dan pengelolaan limbah.
Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana alam, lindung geologi, dan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).
Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis wilayah kabupaten yang terdiri dari Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi, dan Kawasan Strategis Kabupaten.