Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk memenuhi kebutuhan percepatan pelayanan dan ketepatan sasaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada pada Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
- Proses penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, dan perubahan APBD.
- Pengelolaan kas daerah, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penanganan kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.