For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025.

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hulu 4/2009 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2009Publication Date:12 Agustus 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025.
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Effective Date14 Agustus 2009
Publication Date12 Agustus 2009
Place of EnactmentPasir Pengaraian

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025 menetapkan arah pembangunan daerah selama 20 tahun. Tujuan pembangunan adalah mewujudkan masyarakat Rokan Hulu yang sejahtera, beriman, dan bertaqwa, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. RPJP ini menjadi acuan bagi seluruh komponen daerah dalam mewujudkan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. RPJP memuat visi, misi, dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah, strategi dan arah kebijakan pembangunan, serta skenario dan tahapan pembangunan. Visi pembangunan Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025 adalah: "Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu Dilandasi Imtaq dan Iptek Melalui Pelaksanaan Otonomi Daerah Yang Bertumpu Pada Agribisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan dan Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya". Misi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu adalah: 1) Mewujudkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Rokan Hulu yang mandiri, berdaya saing tinggi dan berakhlak mulia; 2) Mewujudkan perekonomian daerah yang maju dan berdaya saing berbasis pada potensi keunggulan lokal; 3) Mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat secara merata dan proporsional; 4) Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis dan partisipatif; dan 5) Mewujudkan pembangunan yang terpadu dan serasi dengan pendekatan pengembangan wilayah berbasis ekonomi dan ekologi.

1. RPJP Kabupaten yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Nasional dan RPJP Provinsi paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. RPJM Kabupaten yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah paling lambat 6 (enam) bulan, sejak ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah.

(-)