For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pengoperasian Jalan Tol Jatingaleh Krapyak Untuk Uji Coba Dan Penetapan Besarnya Tarif Tol Uji Coba

Also known as: Keppres 4/1988 · Keppres No. 4 Tahun 1988 · Keppres Nomor 4 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:7 September 1987Publication Date:29 Januari 1988
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengoperasian Jalan Tol Jatingaleh Krapyak Untuk Uji Coba Dan Penetapan Besarnya Tarif Tol Uji Coba
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 September 1987
Publication Date29 Januari 1988
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1987 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jatingaleh-Krapyak sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tol untuk Jalan Tol Srondol-Jatingaleh-Krapyak, Semarang.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk mengoperasikan Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak secara uji coba guna memantau kemungkinan tanah longsor selama musim hujan di kawasan Kaligarang, Semarang. Selain itu, keputusan ini menetapkan tarif tol uji coba yang lebih rendah dari tarif yang ditetapkan sebelumnya.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pengoperasian uji coba Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak dengan tarif tol yang lebih rendah. Tarif tol uji coba ditetapkan sebesar Rp 200 untuk kendaraan bermotor golongan I dan Rp 500 untuk golongan II. Masa uji coba berlangsung hingga peresmian jalan tol tersebut, dan selama masa ini, ketentuan dari Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1987 ditunda.

1. Selama masa uji coba, pengoperasian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1987 ditunda sampai dengan peresmian Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak.

(-)