For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2003 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia Sebelum Menggabungkan Diri Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri

Also known as: PP 25/2003 · PP No. 25 Tahun 2003 · PP Nomor 25 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2003Publication Date:29 Mei 2003
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia Sebelum Menggabungkan Diri Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 2003
Publication Date29 Mei 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada beberapa bank sebelum penggabungan mereka ke dalam PT Bank Mandiri. Penyertaan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang telah tertanam dan digunakan oleh bank-bank tersebut, yang meliputi PT Bank Bumi Daya, PT Bank Dagang Negara, PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan PT Bank Pembangunan Indonesia. Total penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp3.461.513.413.173,16. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan penyertaan modal berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)