Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya mengenai retribusi kuburan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan pemakaman kepada masyarakat dengan memungut retribusi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Pemakaian Tempat Pemakaman:**
* Pemakaian tempat pemakaman hanya dapat dilakukan setelah pembayaran retribusi.
* Luas tanah pemakaman dibatasi maksimal 2,5 x 1,5 meter dengan kedalaman minimal 1,5 meter.
* Jangka waktu pemakaian tanah pemakaman adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
* Pemerintah Kabupaten berhak membongkar makam jika tidak diperpanjang.
* Pendirian bangunan di atas makam memerlukan persetujuan Bupati.
2. **Retribusi:**
* Obyek retribusi adalah pelayanan pemakaman, termasuk pemakaian tanah dan bangunan di atasnya.
* Subyek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pemakaman.
* Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
* Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
* Struktur tarif meliputi retribusi pemakaian tanah, bangunan, dan perpanjangan pemakaian tanah/bangunan.
3. **Pemungutan dan Pembayaran:**
* Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
* Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
* Pembayaran dilakukan tunai/lunas paling lambat 30 hari setelah SKRD diterbitkan.
4. **Penagihan:**
* Jika wajib retribusi belum membayar, Bupati mengeluarkan surat teguran.
* Wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah teguran dan dikenakan sanksi administrasi.