For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kota Palangka Raya Mengikuti Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 14/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 September 2011Publication Date:27 September 2011
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kota Palangka Raya Mengikuti Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date27 September 2011
Publication Date27 September 2011
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran, khususnya untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Palangka Raya Tahun 2013. Dana cadangan ini bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan Dana Darurat dari Pemerintah.

Dana Cadangan Daerah yang dibentuk berjumlah Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah), yang pemenuhannya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak. Dana ini dialokasikan secara bertahap, yaitu Rp. 1.500.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2011, Rp. 2.500.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2012, dan Rp. 3.000.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2013.

Pengisian Dana Cadangan Daerah setiap tahun dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah, Objek Transfer ke Dana Cadangan. Penggunaan Dana Cadangan Daerah dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Objek Transfer dari Dana Cadangan, serta Bagian, Kelompok, dan Jenis Belanja Modal dan/atau Belanja Operasi dan Pemeliharaan. Dana Cadangan Daerah dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Dana ini tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan dan dapat digunakan jika sudah memenuhi jumlah yang telah ditetapkan.

(-)

(-)