For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 8/2010 · Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:31 Januari 2011Publication Date:1 Desember 2010
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date31 Januari 2011
Publication Date01 Desember 2010
Place of EnactmentSekadau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk menata dan menertibkan administrasi kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Sekadau.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana.
  2. Kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana.
  3. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sebagai penyelenggara administrasi kependudukan, termasuk koordinasi penyelenggaraan, pembentukan Instansi Pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kepala Desa, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
  4. Kewajiban dan kewenangan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, meliputi pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi informasi.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai tata cara pendaftaran penduduk (pencatatan biodata, penerbitan KK dan KTP), pendaftaran peristiwa kependudukan (pindah datang, tinggal sementara, transmigrasi, antar negara), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya).

1. Semua dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan Peraturan Daerah ini. 2. Untuk KK dan KTP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas waktu berlakunya KK dan KTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, dengan besaran denda yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran. Selain itu, penduduk yang berpergian tidak membawa KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (bagi Orang Asing) juga dapat dikenai denda administratif. Pejabat Instansi Pelaksana yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan juga dapat dikenai sanksi berupa denda.