on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 8/2010 · Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk menata dan menertibkan administrasi kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Sekadau.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai tata cara pendaftaran penduduk (pencatatan biodata, penerbitan KK dan KTP), pendaftaran peristiwa kependudukan (pindah datang, tinggal sementara, transmigrasi, antar negara), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya).