For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kebijakan Penyamaan Status Terakreditasi Sementara dengan Status Terakreditasi Pertama

Also known as: Peraturan BAN PT 7/2026 · Peraturan BAN PT No. 7 Tahun 2026 · Peraturan BAN PT Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:27 April 2026Publication Date:27 April 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Effective Date27 April 2026
Publication Date27 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Semua ketentuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang bertentangan dengan Peraturan BAN-PT Nomor 7 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum terkait transisi status akreditasi bagi perguruan tinggi dan program studi baru pasca berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025. Kebijakan ini menetapkan penyamaan status antara Status Terakreditasi Sementara yang diatur dalam regulasi sebelumnya dengan Status Terakreditasi Pertama sebagaimana diatur dalam regulasi yang baru. Secara substansial, peraturan ini mengamanatkan BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk menerbitkan keputusan administratif bagi perguruan tinggi atau program studi yang sebelumnya memiliki Status Terakreditasi Sementara. Status tersebut secara resmi disamakan menjadi Status Terakreditasi Pertama yang berlaku sejak tanggal 2 September 2025 hingga 2 September 2027. Sebagai konsekuensi dari penetapan status ini, perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan diwajibkan untuk mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya sebelum masa berlaku akreditasi tersebut berakhir, dengan mengikuti instrumen dan mekanisme akreditasi yang berlaku pada masing-masing lembaga.

1. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025, Status Terakreditasi Sementara disamakan atau digantikan dengan Status Terakreditasi Pertama. 2. BAN-PT atau LAM menerbitkan keputusan bagi perguruan tinggi atau program studi yang memiliki Status Terakreditasi Sementara, yang menetapkan status tersebut menjadi Status Terakreditasi Pertama sejak 2 September 2025 hingga 2 September 2027.

(-)