Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum terkait transisi status akreditasi bagi perguruan tinggi dan program studi baru pasca berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025. Kebijakan ini menetapkan penyamaan status antara Status Terakreditasi Sementara yang diatur dalam regulasi sebelumnya dengan Status Terakreditasi Pertama sebagaimana diatur dalam regulasi yang baru.
Secara substansial, peraturan ini mengamanatkan BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk menerbitkan keputusan administratif bagi perguruan tinggi atau program studi yang sebelumnya memiliki Status Terakreditasi Sementara. Status tersebut secara resmi disamakan menjadi Status Terakreditasi Pertama yang berlaku sejak tanggal 2 September 2025 hingga 2 September 2027. Sebagai konsekuensi dari penetapan status ini, perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan diwajibkan untuk mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya sebelum masa berlaku akreditasi tersebut berakhir, dengan mengikuti instrumen dan mekanisme akreditasi yang berlaku pada masing-masing lembaga.