For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2020Publication Date:17 Maret 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date17 Maret 2020
Publication Date17 Maret 2020
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah melalui pengelolaan arsip yang efisien dan efektif. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, melindungi kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tanggung jawab Gubernur dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Kearsipan Provinsi (SKP).
  2. Penetapan kebijakan kearsipan oleh Gubernur yang meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKP, SIKP dan JIKP, organisasi, pengembangan SDM, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan.
  3. Pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan) yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan dilaksanakan oleh unit kearsipan.
  4. Pengelolaan arsip statis yang menjadi tanggung jawab Dinas.
  5. Pembentukan unit kearsipan pada setiap pencipta arsip.
  6. Penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Provinsi (SIKP) dan Jaringan Informasi Kearsipan Provinsi (JIKP).
  7. Sumber daya manusia kearsipan yang terdiri dari pejabat struktural, arsiparis PNS dan non-PNS.
  8. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang bersumber dari APBD dan pendapatan lain yang sah.
  9. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

1. Pimpinan unit kearsipan yang belum memiliki kompetensi dibidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Unit kearsipan dan unit pengolah yang belum memiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan pencipta arsip dan Pemerintah Daerah wajib mencukupi kebutuhan akan arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kearsipan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.