1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.
2. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, paksaan Pemerintahan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.
3. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 33 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, paksaan Pemerintahan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.
4. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (3) dan ayat (5), dan Pasal 46 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.
5. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 54 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.
6. Setiap Orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 72 huruf a dan huruf b, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Setiap Orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 72 huruf c, huruf d, dan huruf e diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).