on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 10/2021 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 10 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam pengelolaan retribusi daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat di gedung-gedung untuk pelayanan umum, industri, perdagangan, dan gedung bertingkat, termasuk apartemen, kondominium, dan rumah susun. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa dan diuji. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran, dengan tarif yang bervariasi untuk jenis busa, dry powder, dan fire protection. Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Wajib retribusi memiliki kewajiban membayar retribusi yang terutang, dan diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.