on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 9/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Sekretariat DPRD Tipe C, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Inspektorat Tipe B.
Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Kepemudaan dan Olahraga, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pendidikan dan Kebudayaan, Pertanian, Sosial, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketahanan Pangan, Perikanan, Kesehatan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Komunikasi dan Informatika, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, Perpustakaan dan Kearsipan, Pariwisata, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Perhubungan.
Badan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tipe A terdiri atas Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Kecamatan terdiri atas beberapa kecamatan dengan tipe A dan B.
Untuk meningkatkan kualitas perizinan, dibentuk unit pelayanan terpadu satu pintu yang melekat pada Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli di bidang hukum, politik dan pemerintahan; ekonomi, pembangunan dan keuangan; serta kemasyarakatan dan sumber daya manusia.