For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Also known as: PMK 1/PMK.03/2015 · PMK No. 1/PMK.03/2015

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2015Publication Date:6 Januari 2015
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Januari 2015
Publication Date06 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah. Perubahan ini mencakup penambahan Pasal 15A dan 15B yang mengatur prosedur penerbitan kembali izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan Dollar Amerika Serikat jika izin sebelumnya rusak atau hilang, serta ketentuan bagi Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah untuk melanjutkan pembukuan dalam bahasa Inggris dan Dollar Amerika Serikat setelah perjanjian berakhir. Selain itu, Pasal 16 diubah untuk mengatur lebih lanjut tata cara permohonan dan pemberian izin tersebut.

(-)

(-)