Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk Kabupaten Ketapang melalui penyelenggaraan administrasi kependudukan yang terkoordinasi dan berkesinambungan. Administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yang penting bagi pemerintahan daerah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan melalui dinas terkait, yang bertugas mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melaksanakan verifikasi dan validasi data. Dinas dibantu oleh kecamatan, kelurahan/desa, dan RT.
Hak dan kewajiban penduduk meliputi hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada registrar dan pejabat pencatatan sipil dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.