Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib dan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis, serta mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB):** Setiap orang atau badan yang akan membangun, merehabilitasi, atau melestarikan bangunan wajib memiliki IMB yang diterbitkan oleh Bupati. IMB digunakan sebagai prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum daerah.
2. **Persyaratan Permohonan IMB:** Permohonan IMB harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk keterangan rencana daerah, fotokopi identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, dan rencana teknis bangunan.
3. **Retribusi IMB:** Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, indeks terintegrasi (yang mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan), dan harga satuan retribusi bangunan.
4. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Retribusi harus dibayar tunai dan lunas dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dibayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi untuk bangunan dengan fungsi sosial, budaya, atau hunian masyarakat berpendapatan rendah.
5. **Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pembangunan:** Pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan.
Peraturan ini bertujuan untuk:
* Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan.
* Menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
* Mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungannya.