For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kota Salatiga 5/2017 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 September 2017Publication Date:6 September 2017
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date06 September 2017
Publication Date06 September 2017
Place of EnactmentSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan, rencana pembangunan, operasionalisasi, pengawasan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Daerah juga berwenang menyusun basis data, peraturan perundang-undangan, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi kerjasama, serta mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
  2. Penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian rumah dan perumahan. Perencanaan mencakup perencanaan dan perancangan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pembangunan perumahan harus mewujudkan hunian berimbang. Pemanfaatan rumah dapat digunakan untuk kegiatan usaha secara terbatas. Pengendalian perumahan dilakukan melalui perizinan, penertiban, dan penataan.
  3. Penyelenggaraan kawasan permukiman yang dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. Penyelenggaraan lingkungan hunian perkotaan dilakukan melalui pengembangan dan pembangunan kembali. Tahapan penyelenggaraan kawasan permukiman meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian.
  4. Lokasi dan penyediaan tanah untuk perumahan dan kawasan permukiman harus sesuai dengan rencana tata ruang. Penyediaan tanah dapat dilakukan melalui pemberian hak atas tanah, konsolidasi tanah, peralihan hak, pemanfaatan tanah milik daerah, pendayagunaan tanah negara, dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
  5. Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, tempat pembuangan sampah, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
  6. Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh serta penataan dan peningkatan kawasan permukiman kumuh. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Penataan dilakukan dengan konsep peningkatan kawasan permukiman kumuh perkotaan serta peningkatan kualitas rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
  7. Pemberian insentif dan disinsentif dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Insentif dapat berupa bantuan program, kemudahan perolehan lahan, dukungan aksesibilitas, kemudahan perizinan, keringanan pajak, bantuan prasarana, dan penghargaan. Disinsentif dapat dikenakan kepada setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan lokasi dan komposisi hunian berimbang.
  8. Peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  9. Kerjasama daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan umum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
  10. Pendanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber dana lainnya.
  11. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk perumusan kebijakan, sosialisasi, pelatihan, pemantauan, evaluasi, dan pemberian insentif.

1. Setiap orang yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan perumahan dan permukiman sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu izin dimaksud. 2. Setiap orang yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan perumahan dan permukiman dan sedang melaksanakan tahap pembangunan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tidak diwajibkan memenuhi ketentuan hunian berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). 3. Setiap orang yang telah selesai pembangunan perumahan dan permukiman dan belum melakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum wajib melakukan serah terima kepada Pemerintah Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Dalam hal telah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah Daerah melakukan perolehan atas prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17 ayat (1), Pasal 23 ayat (4), Pasal 35 ayat (1), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1) atau Pasal 42 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, denda administrasi, dan dimasukan dalam daftar hitam.