For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Bagan Alur Standar Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 31/2015 · Permenhan No. 31 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2016Publication Date:30 Desember 2015
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeBagan Alur Standar Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date13 Januari 2016
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur penerapan Bagan Akun Standar (BAS) berbasis akrual di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan integrasi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan. BAS berbasis akrual ini dirancang untuk menyelaraskan antara basis penganggaran dan akuntansi yang digunakan pemerintah, serta untuk memudahkan analisis laporan keuangan. Peraturan ini menetapkan 12 segmen dalam BAS, termasuk segmen Satker, KPPN, Akun, Program, Output, Dana, Bank, Kewenangan, Lokasi, Anggaran, Antar Entitas, dan Cadangan. Setiap segmen memiliki fungsi dan atribut spesifik yang mendukung pengelolaan keuangan yang lebih terstruktur dan transparan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan dan pemutakhiran BAS oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan Kemhan dapat mengusulkan pemutakhiran terkait segmen tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai bagan akun standar di lingkungan Kemhan dan TNI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)