For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten)

Also known as: PERPRES 44/2022 · PERPRES No. 44 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 April 2022Publication Date:4 April 2022
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKekayaan IntelektualKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 April 2022
Publication Date04 April 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini disahkan untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong inovasi dan pengembangan sumber daya genetik nasional, khususnya dalam perlindungan jasad renik. Traktat Budapest diakui memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses permohonan paten yang efektif dan efisien secara internasional. Oleh karena itu, pengesahan traktat ini melalui Peraturan Presiden diperlukan sebagai dasar hukum untuk mempersiapkan proses permohonan paten terkait jasad renik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Traktat Budapest yang diadopsi pada 28 April 1977 dan diubah pada 26 September 1980. Naskah asli traktat dalam bahasa Inggris dan Prancis serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan pengundangannya dilakukan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)