on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan
Also known as: Perda Kota Bogor 4/2023 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK) dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menegaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi yang harus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan PPWK yang ditujukan kepada organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tokoh agama, masyarakat, dan adat. PPWK diselenggarakan dengan pendekatan yang mengutamakan pembangunan karakter bangsa, pelibatan kerja sama antar pihak, keterbukaan, kreativitas, integritas, dan penggalian kearifan lokal, dengan menghindari bentuk indoktrinasi.
Bentuk kegiatan PPWK meliputi pelatihan, outbound, lomba cerdas cermat, permainan, diskusi, seminar, dan lokakarya. Materi PPWK mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan muatan lokal. Penyelenggaraan PPWK dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk media sosial dan format digital.
Untuk melaksanakan PPWK, Wali Kota membentuk Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPPWK) yang kepengurusannya terdiri dari instansi vertikal, unsur Pemerintah Daerah Kota, dan unsur masyarakat. PPPWK bertugas menyelenggarakan PPWK, menyusun program kerja, melaksanakan kegiatan, melakukan kerja sama, memberikan konsultasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota. PPPWK dibantu oleh Kader Penyuluh Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (KPPWK) yang dibentuk di setiap kelurahan.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan PPWK melalui pemberian saran, penyediaan fasilitas, penyusunan kebijakan, pemantauan, dan pemberian informasi. Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPWK, yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan). Pembiayaan penyelenggaraan PPWK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan/atau sumber pendapatan lain yang sah.