For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Air Soft Gun dan Paintball

Also known as: Peraturan Polri 5/2018 · Peraturan Polri No. 5 Tahun 2018 · Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2018Publication Date:8 Mei 2018
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Air Soft Gun dan Paintball
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date15 Mei 2018
Publication Date08 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian replika senjata jenis airsoft gun dan paintball. Tujuan dari pengawasan dan pengendalian ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi serta memberikan perlindungan hukum kepada pemilik izin.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis replika senjata airsoft gun dan paintball yang meliputi laras pendek, laras panjang, dan jenis lainnya yang termasuk dalam kategori airsoft gun. Penggunaan replika senjata ini ditujukan untuk kepentingan olahraga rekreasi dan atraksi/permainan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pemilikan dan penggunaan replika senjata, termasuk batasan usia dan keanggotaan dalam klub olahraga yang bernaung di bawah organisasi induk cabang olahraga airsoft gun atau paintball.

Peraturan ini juga mengatur berbagai jenis izin yang diperlukan, termasuk izin pemasukan (impor), pengeluaran (ekspor), produksi, pembelian dari dalam negeri, pemilikan dan penggunaan, penghibahan, mutasi, pengangkutan, pemusnahan, tempat latihan/permainan, dan toko penjual replika senjata. Prosedur perizinan melibatkan pengajuan permohonan kepada Kapolri atau Kepala Kepolisian Daerah dengan melampirkan berbagai dokumen seperti rekomendasi dari induk organisasi olahraga, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan dokumen legalitas perusahaan.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan penandatanganan izin, yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas) atas nama Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dan Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah.

Pengawasan dan pengendalian dilakukan pada tingkat Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor, Kepolisian Daerah, dan Markas Besar Polri. Pemegang izin memiliki kewajiban untuk menyimpan dan mengeluarkan replika senjata dari gudang yang memenuhi persyaratan di bawah pengawasan Polri, serta memasang orange tip pada replika senjata.

(-)

1. Bagi pemegang Surat Izin kepemilikan dan penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin atau menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, wajib menyerahkan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball untuk disimpan di gudang Polri dan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintballnya, dicabut dan tidak dapat diberikan penggantian Surat Izin Pemilikan. 2. Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik.