Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pajak hotel dengan memanfaatkan teknologi informasi, meningkatkan kesadaran wajib pajak, serta menciptakan ketertiban dalam pemungutan pajak. Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sementara Wajib Pajak adalah pengusaha hotel. Setiap pengusaha hotel wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir. Walikota atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan atas pajak yang telah dibayarkan.