For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman

Also known as: PP 9/1987 · PP No. 9 Tahun 1987 · PP Nomor 9 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 1987Publication Date:5 Mei 1987
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1987
Publication Date05 Mei 1987
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Begraafplaatsen Ordonnantie Staatsblad 1864 Nomor 196 jo Staatsblad 1904 Nomor 496

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyediaan dan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya, dan asas penggunaan tanah yang produktif dan efisien. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan menggantikan peraturan lama yang dianggap tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penunjukan, penetapan, dan pemberian hak atas tanah untuk keperluan tempat pemakaman, baik umum maupun bukan umum. Pengelolaan tempat pemakaman dilakukan oleh pemerintah daerah atau badan sosial/keagamaan dengan izin yang sesuai. Penggunaan tanah untuk pemakaman harus memperhatikan rencana tata kota dan lingkungan hidup. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang krematorium dan tempat penyimpanan jenazah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan Umum, Tempat Pemakaman Partikelir, Tempat Pemakaman Khusus, krematorium, dan tempat penyimpanan jenazah yang telah ada disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)