Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 615 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai bagian dan subbagian dalam Direktorat Jenderal, termasuk Sekretariat Direktorat Jenderal, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi, serta berbagai subdirektorat dan seksi yang terkait dengan pengembangan sistem inovasi, industri, dan perusahaan pemula berbasis teknologi. Setiap bagian dan subbagian memiliki tugas spesifik yang meliputi penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan.