on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
Also known as: Perwal Bandung 20/2026 · Perwal Bandung No. 20 Tahun 2026 · Perwal Bandung Nomor 20 Tahun 2026
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan untuk mewujudkan tertib tata ruang dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Bandung. Kebijakan ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Secara substansial, peraturan ini mengatur bentuk-bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang, termasuk ketidaktaatan terhadap Rencana Tata Ruang (RTR) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, ketidakpatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang, serta tindakan menghalangi akses publik. Kewenangan pengenaan sanksi administratif berada di bawah Wali Kota yang didelegasikan kepada Dinas terkait, dengan Satpol PP berwenang melaksanakan pembongkaran bangunan setelah mendapatkan keputusan Wali Kota.
Peraturan ini menetapkan berbagai jenis sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang. Penentuan sanksi didasarkan pada kriteria dampak pelanggaran, nilai manfaat, dan kerugian publik yang ditimbulkan. Selain itu, diatur pula mekanisme pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta penyediaan basis data informasi digital untuk mendukung efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang.