For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Also known as: Perwal Bandung 20/2026 · Perwal Bandung No. 20 Tahun 2026 · Perwal Bandung Nomor 20 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:9 April 2026Publication Date:9 April 2026
Agraria & PertanahanHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Wali Kota Bandung
Effective Date09 April 2026
Publication Date09 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 129 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 130).

Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan untuk mewujudkan tertib tata ruang dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Bandung. Kebijakan ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

Secara substansial, peraturan ini mengatur bentuk-bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang, termasuk ketidaktaatan terhadap Rencana Tata Ruang (RTR) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, ketidakpatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang, serta tindakan menghalangi akses publik. Kewenangan pengenaan sanksi administratif berada di bawah Wali Kota yang didelegasikan kepada Dinas terkait, dengan Satpol PP berwenang melaksanakan pembongkaran bangunan setelah mendapatkan keputusan Wali Kota.

Peraturan ini menetapkan berbagai jenis sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang. Penentuan sanksi didasarkan pada kriteria dampak pelanggaran, nilai manfaat, dan kerugian publik yang ditimbulkan. Selain itu, diatur pula mekanisme pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta penyediaan basis data informasi digital untuk mendukung efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang.

1. Bagi bangunan selain bangunan pemerintah yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung yang terbit sebelum Peraturan Wali Kota ini berlaku, dikenakan denda administratif sebanyak 1 (satu) kali. 2. Kegiatan pemanfaatan ruang yang telah memperoleh perizinan dari Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini namun tidak sesuai dengan fungsi dan intensitasnya, diberikan jangka waktu 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan dengan perizinan yang telah terbit. 3. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dilakukan penyesuaian, maka dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Wali Kota ini. 4. Semua tindakan administratif terkait pelanggaran pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pemerintah Daerah sebelum peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya pelaksanaan tindakan tersebut.

1. Pelanggaran pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembatalan KKPR, pembongkaran bangunan, atau pemulihan fungsi ruang. 2. Denda administratif dikenakan terhadap pelanggaran intensitas pemanfaatan ruang (KDH, KDB, KLB, KTB, ketinggian bangunan, dan Garis Sempadan) dengan besaran 14 hingga 16 kali nilai retribusi PBG. 3. Pelanggaran terhadap akses milik umum dikenai sanksi denda administratif, pencabutan KKPR, atau pemulihan fungsi ruang. 4. Pembongkaran bangunan dilakukan oleh Satpol PP jika pelanggar tidak memenuhi kewajiban setelah peringatan dan sanksi administratif lainnya.